Koperasi Pengayoman Rumah Tahanan Negara Kebumen, melaksanakan RAT

    Koperasi Pengayoman Rumah Tahanan Negara Kebumen, melaksanakan RAT
    rutankebumen

    KEBUMEN — Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap Koperasi yang telah ber-Badan Hukum harus lakukan, dan dijadikan media untuk menyampaikan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dihadapan seluruh anggota secara langsung. Dengan dilaksanakannya RAT ini seluruh anggota bisa menjadikan sebuah kesempatan untuk berpartipasi secara langsung untuk ikut memikirkan bagaimana pengelolaan Koperasi agar lebih baik, lebih maju, lebih berkembang, dan tentunya bisa lebih sehat, sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya. Peran aktif tersebut bisa dilakukan dengan menyampaikan usulan, saran dan kritik untuk pelaksanaan pengelolaan Koperasi baik kepada pengurus maupun pengawas.

    Seperti yang dilaksanakan oleh Koperasi Pengayoman Rumah Tahanan Negara Kebumen, melaksanakan RAT pada Sabtu (4/1/2025) yang dilaksanakan di Aula Rutan Kebumen yang dihadiri dari Dinas Koperasi, Dekopinda, PKP RI, juga dihadiri pengurus dan pengawas, serta seluruh anggota Koperasi Pengayoman Rutan Kebumen.

    Pada kesempatan tersebut, Rutan Kebumen mendapatkan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas telah terselenggaranya RAT dengan baik.

    Selanjutnya pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa penyelenggaraan RAT menurut PerMenKop UKM RI Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian pada Pasal 82 ayat 5 bahwa “Rapat Anggota Koperasi wajib menetapkan pimpinan rapat dan sekretaris yang berasal dari anggota yang bukan dari unsur Pengurus dan Pengawas, untuk memimpin jalannya rapat”.

    Selain hal tersebut juga disampaikan bahwa Koperasi untuk mengelola keuangan secara akuntabel dan transparan. Seluruh pengeluaran agar dapat dibuktikan, pemberian transport RAT bagi anggota dan seluruh tamu undangan serta nara sumber agar menandatangani bukti penerimaan. Hal tersebut perlu sekali dilakukan karena untuk meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola keuangan Koperasi.

    Diharapkan dengan dilaksanakannya RAT pada setiap tahunnya Koperasi semakin berkembang dan maju, karena setiap pengelolaan Koperasi pada setiap tahunnya akan dievaluasi untuk memperbaiki setiap ada kesalahan dan kekurangan, untuk dapat dibenahi serta dilengkapi. Upaya tersebut dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan Koperasi terhadap seluruh anggotanya sehingga tujuan berkoperasi untuk menyejahterakan anggotanya bisa terwujud.

    kemenimipas rutankebumen
    Rita Puspita Dewi

    Rita Puspita Dewi

    Artikel Sebelumnya

    Pelantikan Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas,...

    Artikel Berikutnya

    Sesditjenpas Tinjau Lapas Lombok Barat,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sesditjenpas Tinjau Lapas Lombok Barat, Dorong Optimalisasi Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan
    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024
    Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025
    Realisasi Anggaran MA Selama 2024

    Ikuti Kami